Sunday, September 29, 2013

Tugas Softskill


                       Juragan 20 Kontrakan, Penolak Penggusuran di Waduk Pluit

JAKARTA, KOMPAS.com — Masih ada tiga orang warga yang menolak penggusuran di Blok G RT 19 RW 17, sisi barat Waduk Pluit, karena belum setuju dengan ganti rugi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah seorang yang menolak adalah juragan kontrakan.

"Iya, salah satunya yang masih menolak adalah pemilik 20 kontrakan," ujar Heryanto, koordinator normalisasi Waduk Pluit, kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2013).

Heryanto mengatakan, warga yang menolak karena merasa ganti rugi yang 
mereka dapatkan berupa satu unit rusun di Marunda tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan dari uang sewa kontrakan selama puluhan tahun. 

"Jelas jauh berbeda, tapi yang lalu sudahlah lalu, toh nyatanya itu kan tanah pemerintah, memiliki PBB, belum berarti dia memiliki hak sepenuhnya, listrik dan PAM dialiri ke rumah mereka juga kan karena unsur kasihan," imbuhnya.

Pada Selasa (27/8/2013) kemarin, warga Blok G RT 19 RW 17, Penjaringan, Jakarta Utara, melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP ke Mapolda Metro Jaya. Mereka tidak terima diperlakukan kasar oleh Satpol PP saat pembongkaran sisi kumuh Waduk Pluit.

Mereka membawa barang bukti berupa foto dan video saat kejadian berlangsung, dan saat warga 

bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta tiga bulan lalu. Rencananya, warga yang terluka juga akan melakukan visum setelah selesai membuat laporan.

Satpol PP, polisi, dan TNI melakukan penggusuran pada Kamis (22/8/2013) lalu dengan mengerahkan 1.100 personel. Sempat terjadi bentrok antara petugas dan warga yang menolak bangunan mereka dibongkar. Menurut warga, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah berjanji saat pertemuan di Komnas HAM bahwa dia tidak akan melakukan penggusuran secara paksa dan akan menyiapkan permukiman bagi warga yang terkena relokasi.

Jokowi juga menyepakati adanya pemetaan ulang yang dilakukan antara Pemprov DKI dan Komnas HAM dengan melibatkan warga, khususnya terkait lokasi tempat tinggal saat ini. Jokowi juga sepakat untuk menggunakan data-data yang ada di Komnas HAM sebagai dasar untuk melakukan penanganan terkait proses relokasi selanjutnya jika memang terjadi pemindahan warga.

Jokowi dan Komnas HAM bersepakat tidak menoleransi kepentingan calo, mafia tanah, dan pengusaha dalam proses pengembangan kawasan Waduk Pluit dan hanya memfokuskan pada kepentingan warga.


sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2013/08/28/1533565/Juragan.20.Kontrakan.Penolak.Penggusuran.di.Waduk.Pluit

Opini saya : disini yang patut dipertanyakan adalah kenapa ada orang yang bisa membangun 20 kontrakan ditanah pemerintah dan sudah berjalan selama puluhan tahun . mungkin jika gubernur/pemvrov DKI terdahulu bisa tegas seperti sekarang , tidak ada orang yg mengeruk keuntungan dari tanah pemerintah selama puluhan tahun . dan menurut saya ini lebih tepatnya dinamakan relokasi penggusuran karena mereka sudah disediakan tempat tinggal baru . dan untuk kedepannya saya   setuju dgn Jokowi dan komnas HAM agar memberantas para calo dan mafia tanah agar tercipta Jakarta baru yang inovatif dan kreatif .

Nama :Abdan Syahkuro R
NPM : 10113009
    >> read more..